Bos PT Sipoa Group Makan Uang Haram Dari Hasil Tipu Gelap Apartemen

Tim Tabur yang terbentuk dari gabungan anggota Kejaksaan Tinggi Jatim dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, telah berhasil menangkap Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra yang merupakan bos dari PT Sipoa Group.

beritatkp

8/4/20232 min read

Surabaya, BeritaTKP.com Tim Tabur yang terbentuk dari gabungan anggota Kejaksaan Tinggi Jatim dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, telah berhasil menangkap Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra yang merupakan bos dari PT Sipoa Group.

Kedua bos besar PT Sipoa Group itu tak berkutik saat Tim Tabur menangkap keduanya di sebuah di tempat di kawasan Waru, Sidoarjo, Selasa, (01/08/2023), sekitar pukul 12.30 WIB.

Budi dan Klemens merupakan terpidana kasus penipuan dan penggelapan PT Sipoa terhadap ribuan pembeli apartemen di sejumlah tempat. Penangkapan terhadap Budi dan Klemens yang sudah buron sejak Juni 2023 ini pun, menuai apresiasi dari para korban dan LBH ADJATIM – Peradin Jatim (Lembaga Bantuan Hukum Advokat Jawa Timur – Persatuan Advokat Indonesia Jawa Timur). Bantuan yang diberikan oleh LBH ADJATIM yang dinaungi oleh BPW Peradin Jatim, murni membantu para korban pembelian Apartemen Royal Avatar World, secara sukarela tanpa dipungut biaya sepeserpun.

Puluhan korban pembelian Apartemen Royal Avatar World di Waru, Sidoarjo melalui Penasehat Hukumnya, Bambang Rudiyanto, selaku Ketua LBH ADJATIM – BPW Peradin Jatim, mengatakan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Terlebih, Bambang menerima laporan bahwa kedua terpidana tersebut menerima fasilitas istimewa dari Rutan (Rumah Tahanan) Medaeng.

“Kita akan tetap bergerak dan akan memantau seperti yang saya jelaskan tadi, karena ini demi keadilan bersama, hukum harus ditegakkan. Dan sekarang terbukti bahwa dengan adanya kasus ini, hukm bukan lagi tajam di bawah tetapi juga tajam di atas, itu yang saya apresiasi. Itu sikap dari kita LBH ADJATIM DPW Peradin Jatim,” kata Bambang, Jumat, (04/08/2023).

“Bahwa kita akan mengawal termasuk keberadaan mereka di (Rutan) Medaeng. Setelah saya dapat info dari korban, saya akan mengawal, saya akan pantau dan saya akan bersurat ke Menkumham dan juga Menkopolhukam jangan sampai mereka yang telah melukai, menciderai hati rakyat yang dengan susah payah mencari uang tapi mereka malah hidup mewah didalam Rutan Medaeng,” sambungnya.

Sementara itu, coordinator dari korban penipuan dan penggelapan Sipoa Group, Agus Harijono mengungkapkan, lebih dari 5000 orang menjadi korban penipuan dan penggelapan, dengan total kerugian mencapai Rp800 miliar. Agus berharap, terpidana Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra segera mengembalikan uang para korban.

“Jadi ia mempunyai beberapa banyak PT yang melibatkan banyak sekali PT-PT yang lainnya. Kalau PT-PT yang lainnya totalnya segitu. Karena kita berdasarkan paguyuban-paguyuban yang ada total seluruhnya kurang lebih 5000 ke atas. Keinginannya mudah kok pak, kita minta supaya uang kita, hak kita dikembalikan,” tandas Agus. (red)